> >

Bareskrim Turut Tangani Dugaan Pemalsuan Dokumen AKBP Bambang Kayun

Hukum | 14 Desember 2022, 15:59 WIB
Bareskrim Polri memblokir rekening milik 8 tersangka dugaan penipuan robot trading Net89 (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turut menyelediki kasus yang menjerat Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun.

Adapun Bareskrim menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menyebabkan peralihan saham.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Polri Kombes Dicky Patria Negara mengatakan kasus itu masih termasuk dalam rangkaian perkara gratifikasi yang menjadikan Bambang Kayun sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Fakta-faktanya memang ada kasus pemalsuan dokumen, sehingga terjadi peralihan saham, kan begitu," kata Dicky dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022), dikutip Kompas.com

"Menurut rilis KPK itu kan ada keterkaitan dengan AKBP Bambang Kayun yang menerima suap," imbuhnya.

Dicky menjelaskan,penyidik mendalami kasus pemalsuan dokumen itu berdasarkan laporan dari tahun 2015.

"Itu (laporan) tahun 2015. Kalau enggak salah 2015 atau 2016 begitu," kata dia.

Dia mengatakan dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut setidaknya terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, AKBP Bambang Kayun Tetap Berstatus Tersangka

Kedua tersangka itu, lanjut dia, saat ini masih belum ditahan dan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU