> >

AJI dan LBH Pers soal Intel Nyamar Jadi Wartawan: Polisi Tempuh Cara Kotor

Peristiwa | 15 Desember 2022, 15:32 WIB
Kolase foto Iptu Umbaran Wibowo, intel berseragam wartawan yang bikin heboh (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengkritik tindakan pemerintah khususnya Polri, yang menyusupkan anggota intelijen ke institusi media.

Hal ini berkenaan dengan polemik Iptu Umbaran Wibowo, sosok yang dikenal sebagai wartawan TVRI di Jawa Tengah, yang dilantik sebagai Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah. 

Ketua AJI Indonesia Sasmito dan Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menilai praktek tersebut merupakan tindakan memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia. 

"Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers. Pasal 6 Undang-Undang Pers," tegas AJI dan LBH dalam keterangan pers, Kamis (15/12/2022).

Di mana dalam pasal tersebut menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Menurut Sasmito dan Ade Wahyudin, kepolisian telah menempuh cara yang kotor dengan menyampingkan hak masyarakat mendapatkan informasi yang tepat.

"Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar," tegas mereka. 

Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri juga dinilai telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.

Baca Juga: Sederet Fakta Iptu Umbaran, Intel Nyamar Jadi Wartawan, Kini Kapolsek, Rekan Seprofesi Kaget

"Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum," pungkasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU