> >

Kena OTT, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak Tersangka Suap Dana Hibah

Hukum | 16 Desember 2022, 00:53 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan baju tahanan KPK usai KPK menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (15/12/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Atas perbuatannya selaku penerima suap, Sahat dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b jo Pasal 11 UU 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. 

AH dan IW sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. 

"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS," ujar Johanis.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU