> >

Berkaca dari Kasus Ferdy Sambo, Pengamat Sebut Relasi Kekuasaan di Kepolisian Masih Sangat Kental

Hukum | 16 Desember 2022, 18:21 WIB
Empat terdakwa kasus obstruction of juctice terkait pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Hanya lempar-lemparan saja, tetapi faktanya DVR CCTV di TKP sudah hilang,” tuturnya.

Menurut Bambang, peraturan yang sudah jelas tetapi tidak diikuti dengan kultur di lapangan membuat bawahan hanya bisa menuruti atasan. Padahal, sebenarnya banyak pilihan dalam kasus ini.

“Sebagai penyidik profesional punya insting yang bagus tentunya bisa menolak atau memberikan saran-saran kepada atasannya, faktanya kan tidak."

Baca Juga: Chuck Putranto Ungkap Ferdy Sambo Marah Bareskrim Polri Olah TKP di Duren Tiga Soal Kematian Yosua

Bambang tidak menampik secara psikologis, anak buah Sambo pasti berada di dalam tekanan.

Menurutnya, penonaktifan Ferdy Sambo yang molor dan sempat datang ke kantor untuk berbicara di depan wartawan, meminta maaf dan tidak mengakui kesalahannya, menjadi bukti kuatnya pengaruh mantan Kadiv Propam Polri itu.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU