> >

Gayus Lumbuun: Hasil Tes Poligraf Bukan Alat Bukti yang Sah, Kecuali Ada Keterangan Ahli

Hukum | 18 Desember 2022, 13:21 WIB
Pakar hukum pidana, Gayus Lumbuun, menjelaskan hasil tes poligraf atau detektor kebohongan bukan merupakan satu dari lima alat bukti yang sah di pengadilan menurut undang-undang. Hal itu diungkapkan dalam Kompas Siang Kompas TV, Minggu (18/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana yang juga mantan hakim agung, Gayus Lumbuun, mengatakan hasil tes poligraf atau detektor kebohongan, bukan alat bukti yang sah di pengadilan menurut undang-undang.

“Dalam pandangan saya, poligraf itu tidak masuk sama sekali di ketentuan mengenai sahnya sebuah alat bukti menurut undang-undang,” jelasnya dalam dialog Kompas Siang Kompas TV, Minggu (18/12/2022).

Tetapi, kata dia, poligraf bisa menjadi alat bukti dengan cara menumpang pada satu dari lima alat bukti yang sah, yakni keterangan ahli.

“Pendapat saya adalah melalui ahli. Jadi, dia tidak serta-merta dapat dipakai untuk mempertimbangkan apakah itu benar atau tidak, berbohong atau tidak,” tutur Gayus.

Baca Juga: Ngeri! Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Minus 25

“Tetapi ahli lah, ahli yang mengenal alat yang bernama poligraf itu, yang bisa bertanggung jawab menurut keahliannya untuk menyatakan bahwa memang lie detector yang bernama poligraf ini sudah sesuai dan memang dapat digunakan.”

Meski dapat ‘menumpang’ pada keterangan ahli, Gayus menyebut ahli yang menerangkan tentang poligraf pun tidak bisa hanya satu orang.

“Terhadap saksi (ahli) ini, saya berpendapat, harus ada saksi lain yang ikut menilai. Tidak serta-merta bisa berlaku sebagai poligraf, tidak semata-mata satu saksi ahli saja.”

“Harus ada ahli lain yang juga punya pengetahuan luas dan mengenal alat yang bernama poligraf. Itu pendapat hukum saya,” tegasnya.

Gayus kemudian menceritakan pengalamannya menyidangkan kasus terorisme yang saat itu salah satu alat buktinya berupa hasil fotokopi.

“Fakta yang ada hanya ada pada fotokopi, aslinya tidak ada.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU