> >

Pakar Pidana Nilai Ada Mastermind dan Meeting of Mind di Kasus Dugaan Pembunuhan Yosua

Hukum | 19 Desember 2022, 18:45 WIB
Pakar hukum pidana Gayus Lumbuun, berpendapat bahwa ada mastermind pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, namun keadilan harus terwujud untuk semua. (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum pidana Gayus Lumbuun, berpendapat bahwa ada mastermind pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun keadilan harus terwujud untuk semua pihak.

Penjelasan Gayus tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (19/12/2022).

Gayus menjelaskan, dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Yosua tersebut ada pihak yang disebutnya sebagai mastermind.

“Begini, mungkin saya berbeda istilah, saya menyebutnya dengan mastermind, orang yang memang paling awal mempunyai rencana,” ucapnya tentang kemungkinan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai aktor intelektual kasus itu.

“Tapi yang kedua, juga ada orang yang mengeksekusi,” lanjut mantan Hakim Agung ini.

Baca Juga: Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Pakar: Tanpa Visum Bukan Berarti Tidak Ada Delictum

Menurut Gayus yang mengaku selama ini selalu mengikuti persidangan kasus itu, salah satu saksi yang sekaligus terdakwa menyebut bahwa selama sebulan menerima indoktrinasi.

“Sebulan diindoktrinasi, istilah itu saya juga kurang jelas secara hukum ya,” tuturnya.

Tapi, ia menilai bahwa itu merupakan kolaborsi antara para terdakwa.

“Persamaan dengan apa yang sudah sebulan lebih dirundingkan itu.”

Kecuali, kata Gayus, jika peristiwa penembakan itu dilakukan secara mendadak setelah menerima perintah.

Gayus menilai pada kasus itu masing-masing pihak atau terdakwa memiliki peran sendiri, yakni pihak yang merencanakan, pihak yang melaksanakan perintah penembakan yang sudah lama dibahas.

“Diktum adalah perbuatan, perbuatan masing-masing, yaitu yang satu merencanakan, yang satu melaksanakan perintah itu dengan cara sudah lama dibahas.”

“Yang seketika dilaksanakan itu beda. Jadi kalau sudah lama, sebulan, maka sudah cukup lama. Artinya sudah cukup memahami, memastikan bahwa dia siap untuk melakukan,” lanjutnya.

Gayus juga membeberkan bahwa fakta sidang itu cukup mengganggu pikirannya. Sebab, keadilan materiel inilah tujuan dari sebuah proses peradilan.

“Sudah sebulan katanya mengatakan doktrinasi, istilah yang digunakan ketika itu.”

Baca Juga: Gayus Lumbuun: Hasil Tes Poligraf Bukan Alat Bukti yang Sah, Kecuali Ada Keterangan Ahli

“Saya membaca bahwa ini kolaborasi, artinya ini melalui kesepakatan. Meeting of mind sudah ada di sini, sehingga terwujud,” ucapnya.

Dari meeting of mind itu, lajut Gayus, akan menjadi perhatian hukum yang perlu diperhatikan.

“Keadilannya harus keadilan yang materiel untuk semua pihak, baik korban, tersangka, maupun negara.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU