> >

Pembunuhan Pegawai Total Buah Segar oleh Bawahannya Terbongkar dari Patahan Kuku Korban

Kriminal | 20 Desember 2022, 08:57 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Kepala Total Buah Segar di Polres Tangsel, Senin (19/12/2022). (Sumber: Kompas.com/Annisa Ramadani Siregar)

Hal tersebut semakin memperkuat alat bukti dan petunjuk, bahwa SP yang merupakan bawahan korban teridentifikasi sebagai pelaku pembunuhan R.

"Terus kemudian ada beberapa sidik jari yang kami temukan di sana dan kami sudah mengumpulkan beberapa saksi yang ada di lokasi, yaitu teman-teman dari korban," tutur Sarly.

Setelah proses olah TKP dan pengumpulan barang bukti, polisi akhirnya menangkap pelaku SP dalam kurun waktu tidak sampai 1x24 jam.

Dari hasil pemeriksaan, Sarly mengatakan, pembunuhan itu dilakukan SP berawal ketika ia hendak meminjam uang sebesar Rp 250.000 kepada korban pada Sabtu pagi.

Baca Juga: Terungkap Percakapan Ferdy Sambo dan Bharada E usai Brigadir J Tewas: WA Saya Kalau Nggak Enak Hati

Uang itu disebut hendak digunakan oleh pelaku SP untuk menebus motor mertuanya yang digadaikan. Namun, saat itu korban R memilih tidak meminjamkan uangnya kepada SP.

Karena tak dipinjami uang, pelaku SP lantas kembali ke kamarnya. Ia sempat merenung apakah harus membunuh korban agar bisa menguasai hartanya

Dalam perenungan tersebut, pelaku SP memutuskan untuk menghabisi R demi merebut harta benda korban.

Sekitar 10 menit kemudian, pelaku SP kembali ke kamar R. Ia berpura-pura meminta balsam untuk mengatasi perutnya yang sakit.

Baca Juga: Ibu Muda Dihabisi Tetangga saat Suami Kerja, Sang Anak Lihat Pembunuhan Itu Terus Berteriak Histeris

Pada saat korban R berbalik badan mencari balsam, pelaku SP lantas menerjangnya. Pelaku mencekik dan membekap korban hingga tewas.

"Pelaku menaiki badannya, (korban) dicekik hampir 10 menit dan juga dibekap, sehingga di sekitar leher korban timbul luka memar," ujar Sharly.

"Setelah itu, tersangka mengambil barang-barangnya korban, berupa satu buah dompet, HP merek Oppo, gelang emas kaki, gelang emas tangan."

Atas perbuatannya, SP disangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

Baca Juga: Bharada E Beberkan Bukti saat Ferdy Sambo Janji Beri Uang Rp1 Miliar usai Pembunuhan Brigadir J

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU