> >

Rasamala Aritonang Mengaku Kurang Paham Kenapa LPSK Tidak Dapat Akses saat Putri Minta Perlindungan

Hukum | 22 Desember 2022, 06:20 WIB
Rasamala Aritonang, kuasa hukum Ferdy Sambo, mengaku kurang paham hambatan yang dialami Putri Candrawathi sehingga LPSK tidak memiliki akses asesemen. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Rasamala Aritonang, kuasa hukum Ferdy Sambo, mengaku kurang paham hambatan yang dialami Putri Candrawathi sehingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memiliki akses untuk melakukan asesmen terhadap permohonan perlindungan Putri.

Penjelasan tersebut disampaikan Rasamala dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (21/12/2022).

“Saya sendiri kurang paham, karena pada waktu itu saya belum mendampingi,” kata Rasamala.

“Tapi poinnya adalah situasi pada saat itu memang situasi yang tidak mudah, di mana Bu Putri habis terjadi satu peristiwa di tanggal tujuh.”

Rasamala menambahkan, berdasarkan penyampaikan ahi psikologi forensik dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ada traumatik akut pada Putri saat itu.

“Apalagi asesmen hari ini disampaikan oleh ahli psikologi forensik, ada traumatik akut pada Bu Putri, karena peristiwa tanggal 7 itu.”

Baca Juga: Kata Ahli Psikologi Soal Putri Candrawathi Masih Temui Yosua Usai Alami Pelecehan Seksual

“Apakah dengan situasi-situasi itu kemudian dapat dengan mudah menyampaikan informasi pada pihak lain? Saya pikir itu yang saya tidak bisa pastikan,” lanjut Rasamala.

Rasamala menegaskan, berdasarkan fakta dan informasi yang diperolehnya, situasi saat itu memang tidak mudah.

“Tapi yang jelas berdasarkan fakta dan informasi yang saya dapatkan, situasi itu tidak mudah, cukup crowded pada saat itu.”

Dalam dialog itu, Rasamala juga mengklarifikasi pernyataan Hasto Atmojo, Ketua LPSK tentang lokasi dugaan kekerasan seksual pada Putri.

“Perlu saya klarifikasi bahwa dari semua fakta yang disampaikan, informasi yang disampaikan, tidak pernah ada jalan ceritas kekerasan seksual yang terjadi di Saguling, kekerasan seksual di Duren Tiga.”

“Skenarionya tembak-menembak yang kemudian terungkap,” kata dia.

Ketika skenario tembak-menembak itu terungkap, lanjut dia, dilakukanlah pemeriksaan oleh Polda dan Bareskrim.

“Diundanglah asesmen psikolog forensik untuk mengklarifikasi yang sebenarnya, di situlah kemudian disampaikan bahwa sebenarnya terjadi kekerasan seksual di Magelang.”

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmodjo membeberkan alasan pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan dari Putri Candrawathi.

Hasto mengakui, sejak awal memang sudah ada permohonan dari Putri untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.

“Ini yang kami sayangkan ya. Sejak awal memang ada permohonan dari Bu Putri ini, ditandatangani oleh Bu Putri sendiri untuk menjadi terlindung LPSK,” tuturnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Cerita Kekerasan Seksual Putri Kredibel, Pakar: Tidak Mesti Meringankan

Tapi, menurut Hasto, pihaknya tidak pernah diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan Putri secara baik.

Hal itu menyebabkan pihaknya tidak bisa melakukan investigasi maupun asesmen terhadap apa yang dilaporkan oleh Putri.

“Sehingga kami tidak bisa melakukan invetigasi maupun asesmen secara proper terhadap apa yang dilaporkan oleh Bu Putri.”

“Yang dilaporkan kan tindak pelecehannya atau tindak kekerasan seksualnya itu di Saguling, bukan di Magelang,” lanjutnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU