> >

Tepis Tudingan Putri Otak Pembunuhan Yosua, Rasamala: Tidak Mungkin Salahkan Istri Lapor pada Suami

Hukum | 22 Desember 2022, 06:25 WIB
Rasamala Aritonang, anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo, menyebut cara bekerja hukum pidana tidak mungkin menyalahkan seorang istri korban dugaan kekerasan seksual yang melaporkan peristiwa itu pada suaminya. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Tapi, dia nggak punya kuasa, karena dia tidak punya fasilitas, nggak punya instrumen,” kata Jamin.

Instrumen itu, lanjut Jamin, harus diwujudkan dengan orang yang memiliki kewenangan dan fasilitas tersebut, yakni Ferdy Sambo sebagai suaminya.

“Kalau perspektif kronologinya seperti itu. Tapi, kalau perbuatannya, itulah yang tadi dilakukan oleh FS bersama-sama dengan instrumennya tadi, ada anak buahnya yang dimintanya, ada yang berani, ada yang tidak berani.”

“Kalau kita ambil Pasal 55 (KUHP), Ibu PC dan juga FS itu masuk dalam pasal bersama-sama melakukan tindak pidana,” ia menegaskan.

Meski demikian, Jamin menilai ada kemungkinan bahwa Putri tidak mengetahui tujuannya memberi hukuman pada pelaku, apakah membunuh atau sekadar memberi pelajaran.

Baca Juga: Kriminolog dan Ahli Psikologi Forensik Beda Pendapat Soal Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi

“Tapi, kalau konsepnya pembunuhan, itu munculnyadi Saguling justru, bukan dari Magelang,” tekannya.

“Kalau munculnya tadi memerintahkan, dari fakta dia memerintahkan Bharada E untuk melakukan pembunuhan dan RR yang menolak melakukan pembunuhan, maka niat jahat pembunuhan itu muncul saat di Saguling, yang disampaikan oleh FS berdasarkan keterangan masing-masing pihak,” urainya.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU