> >

Kata Mantan Hakim saat Ahli Sebut Keterangan Putri Diperkosa Kredibel: Itu Bukan Masalah Hukum

Hukum | 22 Desember 2022, 10:17 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi memasuki ruang sidang. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana sekaligus Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menilai pendapat ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani yang menyebut keterangan Putri Candrawathi kredibel soal kekerasan seksual,  tidak terkait dengan masalah hukum.

Hal itu disampaikan Asep dalam program  Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (22/12/2022).

 

“Ketika salah satu ahli mengatakan soal kata kredibel untuk keterangan di tempat lain yaitu menyangkut, saya ikut terminologinya FS ya, perkosaan, penganiayaan, kemudian dibanting 3 kali, saya kira kalau dilihat dari kaca mata hukum itu bukan masalah hukum,” kata Asep Iwan Iriawan.

Baca Juga: Hari Ini, Pengacara Ferdy Sambo Hadirkan Saksi dan Ahli Meringankan di Sidang Pembunuhan Yosua

Pasalnya perihal kekerasan seksual yang diklaim Putri Candrawathi tidak ada di dalam dakwaannya sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Didakwaan enggak ada, itu masalah lain. Jadi menurut saya ngapain ahli ngomongin yang begituan, kredibel silakan saja proses,” ujar Asep.

Apalagi, sambung Asep, laporan Putri Candrawathi soal dugaan kekerasan seksual dengan terlapor almarhum Yosua sudah di SP3.

“Bahasa hukumnya lagi, selama itu tidak jadi putusan BHT (berkekuatan hukum tetap), apalagi belum jadi berkas itu bukan merupakan fakta hukum gitu. Jadi ngapain ngomongin kredibel yang memang tidak ada dalam dakwaan,” ujar Asep.

Baca Juga: Ahli Pidana: KUHP Mengenal Penghapusan Pidana Terkait Adanya Daya Paksa, Peluang Eliezer Bebas?

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU