> >

Kantor Digeledah KPK, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Bakal Dipanggil Jadi Saksi?

Kompas petang | 22 Desember 2022, 18:50 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Sumber: ANTARA/HO-Adm Pemprov Jatim)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistiyanto Dardak, Rabu (21/12/2022). 

Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan terkait dugaan suap alokasi dana hibah pemerintah provinsi Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD setempat, Sahat Tua Simanjuntak.

"Tentu apa yang dilakukan KPK ini merupakan langkah penyidikan untuk mencari bukti yang diperlukan, maka penggeledahan bisa dilakukan mana saja, yang kami duga ada bukti-bukti yang memperkuat serangkaian dugaan perbuatan dari para tersangka," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam program Kompas Petang, Kamis (22/12/2022). 

"Saat kegiatan tangkap tangan beberapa waktu lalu, kami juga sudah sampaikan bahwa berawal dari adanya anggaran tahun 2020 dan 2021 dalam APBD pemerintahan provinsi Jawa Timur yang merealisasikan dana hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di pemerintahan provinsi Jawa Timur. Dan salah satunya adalah penyaluran untuk Pokmas (Kelompok Masyarakat) untuk proyek infrastruktur sampai tingkat pedesaan," jelas dia. 

"Dengan demikian tim penyidik KPK terus kembangkan mengenai penggunaan dari APBD dari pemerintah provinsi Jawa Timur dari 2020 dan 2021," tutur Ali. 

Mengenai apakah ada keterlibatan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim dalam kasus ini, Ali mengatakan bahwa saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan. 

Selain itu, juga masih akan dilakukan analisis lebih lanjut mengenai barang bukti yang ditemukan selama penggeledahan di kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. 

Baca Juga: Lacak Aliran Korupsi Dana Hibah Sahat Tua, KPK Geledah Ruangan Gubernur dan Wagub Jatim

"Ya tentu nanti segala informasi dan data yang kami miliki di awal pada kegiatan tangkap tangan dan kemudian tentu kami sudah melakukan permintaan keterangan dan pemeriksaan saling menjadi saksi dari empat orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, KPK telah memiliki banyak informasi dan data yang akan dikembangkan," terang dia. 

"Nah salah satu strategi yang digunakan adalah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dari Senin sampai Rabu kemarin, dan kami juga sudah banyak mendapatkan beberapa dokumen terkait pelaksanaan dari hibah di provinsi Jawa Timur ini, termasuk perencanaan penganggarannya."

"Dan juga beberapa dokumen-dokumen yang mendukung pembuktian serta barang bukti elektronik yang akan kami analisis lebih lanjut untuk disita sebagai barang bukti. Dari situlah kemudian kami akan konfirmasi kepada para-para pihak yang diduga mengetahui perbuatan dari para tersangka ini," ujarnya. 

Saat ditanya apakah Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, Ali enggan memberikan jawaban yang gamblang. 

Tapi Ali memastikan, siapapun yang diduga mengetahui tentang dana hibah di provinsi Jawa Timur bakal diperiksa demi mencari titik terang di kasus ini. 

"Siapapun ya, yang diduga mengetahui, baik itu proses, penyaluran ataupun kemudian pelaksanaan dari dana hibah dari provinsi Jawa Timur, pasti kami panggil sebagai saksi untuk menjadi lebih jelas dan terangnya dari perbuatan para tersangka tersebut, termasuk juga kan dikonfirmasi dari barang bukti yang kami peroleh dari kegiatan penggeledahan tiga hari ini," ucapnya. 

Seperti yang diketahui, Sahat bersama bawahannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur setelah melakukan dugaan tindak pidana suap terkait alokasi dana hibah pemerintah provinsi Jawa Timur. 

Baca Juga: KPK Bawa Keluar 3 Koper Saat Geledah Ruangan Gubernur, Wagub, dan Sekda Jatim!

Sahat diduga menerima uang Rp1 miliar dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid, yang diketahui diketahui menjabat sebagai Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Suap tersebut diberikan agar Sahat mau membantu dan memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan Pokmas.

Sebelum menerima uang Rp 1 miliar itu, Sahat juga pernah membantu Pokmas agar menerima dana hibah Rp80 miliar untuk tahun 2021 dan 2022.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menduga, ada kesepakatan terkait pembagian commitment fee sebesar 20 persen dari dana hibah yang cair untuk Sahat dan 10 persen untuk Hamid.

Lebih lanjut, agar usulan permohonan dana hibah Pokmas kembali dibantu, Sahat dan Hamid bersepakat untuk menyerahkan uang ijon senilai Rp 2 miliar.

Uang tersebut telah dibayarkan Hamid Rp1 miliar pada Rabu (14/12/2022) pekan lalu melalui Ilham Wahyudi, yang menjabat sebagai Koordinator Lapangan Pokmas.

Sementara setengah uang ijon lainnya akan dibayarkan pada Jumat (16/12/2022). Namun, pembayaran itu urung terjadi karena mereka lebih dulu terjaring OTT KPK.  

Baca Juga: Khofifah soal KPK Geledah Kantornya: Tak Ada Dokumen yang Dibawa dari Ruang Gubernur dan Wagub

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU