> >

LPSK Tegaskan Richard Eliezer Layak Jadi JC: Keterangannya selama Persidangan Konsisten

Hukum | 23 Desember 2022, 19:06 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer. (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)

Diberitakan sebelumnya, keraguan ahli hukum pidana dari UII, Mahrus Ali, terhadap status justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua diungkapkan dalam persidangan dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Kamis (22/12).

Awalnya kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menanyakan status justice collaborator dalam perkara pembunuhan tersebut.

Mahrus menjelaskan, status terdakwa sebagai justice collaborator sudah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.

"Di situ dijelaskan pelakunya banyak pidananya, cuma ada klausul yang umum lagi termasuk kasus-kasus yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan (dari LPSK)," kata Mahrus, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Mahrus kemudian menjelaskan, apabila dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua tidak ada potensi serangan dan keputusan dari LPSK, maka tidak ada status justice collaborator untuk terdakwa yang sedang berperkara.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ungkap Penyebab Awal Terbongkarnya Skenario Pembunuhan Yosua, karena Bharada Eliezer.?

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU