> >

Bawaslu Pastikan Awasi Pelaksanaan Hasil Mediasi Partai Ummat dan KPU agar Sesuai Prosedur

Rumah pemilu | 26 Desember 2022, 21:24 WIB
Anggota Bawaslu RI, Puadi menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan akan mengawasi pelaksanaan hasil mediasi antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Sumber: Bawaslu RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan akan mengawasi pelaksanaan hasil mediasi antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pengawasan itu termasuk akan memastikan pelaksanaan hasil mediasi sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Prosedur dan mekanisme yang dimaksud adalah sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Pengawasan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu serta dalam rangka pelaksanaan pengawasan putusan mediasi dalam sengketa proses antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Partai Ummat," kata anggota Bawaslu RI Puadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/12/2022), dikutip Antara.

Baca Juga: KPU Putuskan Partai Ummat Besutan Amien Rais Lolos Verifikasi Administrasi Ulang

Puadi menambahkan, berdasarkan pengawasan Bawaslu, sejauh ini seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi ulang Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu hingga saat ini, seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa dengan merujuk pada PKPU 4/2022," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Partai Ummat dua kali melakukan mediasi dengan KPU RI, terkait sengketa hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Hasilnya, Partai Ummat mendapat kesempatan untuk melakukan verifikasi ulang.

Berdasarkan hasil mediasi itu, Partai Ummat berkesempatan untuk memperbaiki syarat keanggotaan di dua provinsi, tempat mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual oleh KPU, yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU