> >

Hal yang Memberatkan Tuntutan 3 Eks Petinggi ACT: Bikin Resah hingga Nikmati Dana Donasi

Hukum | 27 Desember 2022, 22:30 WIB
Mantan Presiden Aksi Cepat TAnggap (ACT) Ahyudin. (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga bekas petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dituntut empat tahun penjara atas kasus dugaan penyelewengan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, serta Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa turut menyampaikan tiga poin yang memberatkan ketiga terdakwa dalam kasus yang menjerat mereka.

Pertama, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat. 

Selain itu, jaksa juga menilai para terdakwa membuat kerugian kepada masyarakat khususnya ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial Boeing Community Investment Fund (BCIF).

"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana tersebut," kata Jaksa.

Baca Juga: 4 Petinggi ACT Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Dalami Dugaan Aliran Dana ke Partai Politik?

Tak hanya hal yang memberatkan, jaksa juga menuturkan dua hal yang meringankan terdakwa.

Di antaranya yakni ketiga terdakwa berperilaku sopan dan kooperatif saat persidangan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU