> >

Ahli Hukum Pidana di Sidang Bharada E Sebut Hasil Poligraf Sebagai Alat Bukti yang Sah

Hukum | 28 Desember 2022, 13:22 WIB
Ahli hukum pidana Albert Aries, menyatakan bahwa hasil uji poligraf dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J merupakan alat bukti yang sah, Rabu (28/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh pihak pengacara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Albert Aries, menyatakan bahwa hasil uji poligraf dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan alat bukti yang sah.

Menurut Albert, apabila hasil uji poligraf atau lie detector (pendeteksi kebohongan) itu diucapkan oleh ahli di dalam persidangan, maka hal itu bisa menjadi alat bukti yang sah.

"Ketika hasil pemeriksaan itu atau metode itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah dan pertimbangan sepenuhnya otoritatif hakim untuk menilai," kata ahli pidana yang merupakan anggota tim pembahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu di sidang Bharada E, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Ahli Pidana dari Ferdy Sambo: Hasil Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti Jika Disampaikan Ahli di Sidang

Namun, ia menegaskan bahwa petunjuk yang merupakan accesoir evidence atau bukti pelengkap di persidangan itu tidak bisa didapatkan dari alat bukti ahli, melainkan hanya dari surat saksi dan keterangan terdakwa.

"Tetapi, kedudukan yang sudah dibunyikan tadi itu memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah," kata ahli yang meringankan dakwaan Bharada E itu.

Ia menyebut hasil tes kebohongan yang disampaikan oleh ahli poligraf dalam sidang sebelumnya sebagai alat bukti yang sah karena dijabarkan oleh ahli.

Alat deteksi kebohongan, menurut Albert merupakan metode baru yang belum diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kita ketahui bahwa KUHAP ini dari tahun 1981, tentu sudah banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi, dan sebagainya," kata dia.

Ia juga menerangkan bahwa KUHAP membedakan penjelasan tentang barang bukti dengan alat bukti.

"Barang bukti diatur di pasal 39 KUHAP, alat bukti di 184 KUHAP yang limitatifnya, ada saksi, surat ahli, petunjuk, keterangan terdakwa," ujarnya.

Baca Juga: Krimonolog Sebut Hasil Poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs Bisa Jadi Amunisi untuk Hakim

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, ahli poligraf dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan poligraf atau uji kebohongan dari lima terdakwa tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

“Untuk Bapak FS nilai total minus 8, PC minus 25. Untuk Kuat kita lakukan dua kali pemeriksaan, pertama adalah plus 9 yang kedua minus 13. Ricky kita lakukan dua kali juga, pertama plus 11 yang kedua plus 19. Untuk terdakwa Richard plus 13 satu kali (pemeriksaan),” kata Aji.

Ia menjelaskan, hasil atau skor tes poligraf plus berarti seseorang terdeteksi jujur dalam memberikan keterangan.

Sebaliknya, jika hasil negatif, maka orang yang diperiksa dengan metode poligraf itu terindikasi mengatakan kebohongan.

Baca Juga: Sambo dan Putri Terindikasi Bohong, Ahli Sebut Uji Poligraf Polri Belum Pernah Salah Nilai Jujur


 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU