> >

Ini Alasan Jubir RKUHP Albert Aries Jadi Saksi A de Charge Richard Eliezer: untuk Kemanusiaan

Peristiwa | 28 Desember 2022, 19:42 WIB
Juru bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries saat menjadi saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Rabu (28/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries menjadi saksi yang meringankan terdakwa Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Albert mengungkapkan alasannya secara sukarela bersedia menjadi saksi a de charge dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk terdakwa Richard.

Ahli Hukum Pidana ini mengaku hatinya tergerak karena Richard telah mengakui kesalahannya terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"(Alasannya) untuk kemanusiaan sih. Ketika seseorang bersedia untuk jujur ya, mengakui kesalahan dia, maka saya sebagai akademisi dan praktisi hukum juga tergerak," kata Albert seusai persidangan.

Lebih lanjut, menurut penuturannya, seseorang yang telah mengakui kesalahannya akan mendapat dukungan dari publik.

"Siapa yang mengakui pelanggaran dan meninggalkannya akan disayangi. Siapa yang mengakui pelanggaran, kesalahannya akan disayangi," jelas dia.

Dalam persidangan, Albert menuturkan bahwa dirinya bersedia secara prodeo probono atau murni membela tanpa bayaran menjadi saksi meringankan Richard.

Sebelum saya menjawab pertanyaan penasihat hukum, perkenankan saya menyampaikan bahwa saya hadir di sini majelis secara prodeo probono atau cuma-cuma dan gratis,” ucap Albert Aries di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12).

“Dan tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada majelis hakim, perkenankan saya menyampaikan lus curia novit artinya hakim dianggap tahu hukum, kehadiran saya di sini hanya untuk memberikan perspektif- perspektif yang menguntungkan bagi terdakwa Richard Eliezer.”

Baca Juga: Albert Aries: Richard Eliezer Tidak Bisa Dihukum Pidana karena Perbuatannya Adalah Perintah Jabatan

Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU