> >

Periode Januari hingga 5 Desember, Kejagung Terima 641 Aduan Masyarakat tentang Mafia Tanah

Hukum | 29 Desember 2022, 06:40 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut sepanjang periode Januari hingga 5 Desember 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima 641 pengaduan masyarakat terkait mafia tanah. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sepanjang periode Januari hingga 5 Desember 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima 641 pengaduan masyarakat terkait mafia tanah.

Pengaduan tersebut dilayangkan oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia melalui sarana aduan khusus (hotline).

“Jumlah ini bukan jumlah yang sedikit,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu (28/12/2022), dikutip Antara.

Burhanuddin menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan kepada anggota Satgas Mafia Tanah Kejaksaan yang ada di Bidang Intelijen untuk bekerja secara maksimal.

Baca Juga: Mafia Tanah di Indonesia Sudah Seperti Korporasi | Back To BDM Bersama Raja Juli Antoni

Beberapa upaya yang dilakukan antara lain menyusut target yang jelas, memetakan permasalahan dan menyajikan masukan serta dampak atau manfaat dalam pemberantasan mafia tanah.

Menurut Burhanudin, masalah mafia tanah memiliki kompleksitas, sehingga dalam penanganannya harus dilakukan dengan teliti dan kehati-hatian serta bebas dari intervensi pihak manapun.

Ia mengingatkan pengaduan masyarakat sebagai bukti kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan yang harus dijaga oleh seluruh insan Adhyaksa.

“Satu hal yang penting, laporan pengaduan masyarakat sedianya menitipkan kepercayaan kepada Kejaksaan dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka kepada jaksa, sehingga jangan sampai kepercayaan itu disia-siakan!” kata Burhanuddin.

Dijelaskan, hotline mafia tanah telah diluncurkan oleh Kejagung sejak pertengahan November 2021.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU