> >

Martin: Ferdy Sambo Enggak Gentle, Dia Ingin Gugurkan Status JC Agar Eliezer Jadi Pelaku Utama

Hukum | 29 Desember 2022, 08:18 WIB
Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinilai ingin menjadikan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pelaku utama dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinilai ingin menjadikan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pelaku utama dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sehingga, masih saja mempermasalahkan soal status justice collaborator atau JC yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Pernyataan itu disampaikan Martin Lukas Simanjuntak yang merupakan salah satu penasihat hukum keluarga Brigadir J pada program KOMPAS MALAM di Kompas TV, Rabu (29/12/2022).

“Penting sekali buat mereka untuk menggugurkan status justice collaborator-nya Richard Eliezer, agar apa, agar Richard Eliezer bisa ditarik atau pun bisa diputus sebagai aktor utama,” kata Martin.

Baca Juga: BAP Eliezer 5 Agustus Dipersoalkan, Ronny: Itu Masih Skenario, Didampingi Pengacara dari Ferdy Sambo

“Kalau Richard Eliezer sebagai aktor utama atau pelaku utama tindak pidana ini, makanya kemungkinan besar Ferdy sambo itu sebagai pelaku tindak pidana kealfaan, gitu ya, karena dia memberikan perintah yang benar tapi disalahtafsirkan sehingga tanggung jawabnya ada pada Richard.”

Dengan strategi tersebut, Martin pun menilai cara-cara yang digunakan Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak gentle.

“Menurut saya, ini cara-cara yang tidak gentle,” ucap Martin.

Sebab fakta persidangan mengungkapkan meski Richard Eliezer sebagai penembak Yosua tapi niat jahat tidak ada padanya, tapi di Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Menurut fakta persidangan dia penembaknya, tapi kan kita tahu, niat jahatnya bukan ada di Richard, (ada di Freddy sambo) kalau sesuai dengan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum, kesaksian-kesaksian para saksi, alat bukti yang lain, hanya ada di Sambo dan Putri Candrawati,” ujar Martin.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU