> >

Soal Ide Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Saiful Mujani: Bagi Saya, Agak Makar

Rumah pemilu | 29 Desember 2022, 16:58 WIB
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, berpendapat ide memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode merupakan tindakan makar. (Sumber: YouTube/SMRC TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, berpendapat ide memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode merupakan tindakan makar.

Isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali muncul usai Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) pada 8 Desember 2022 lalu mengajak masyarakat untuk mempertimbangkan kembali pelaksanaan pemilu pada 2024.

Bamsoet mengemukakan sejumlah alasan yaitu potensi memanasnya suhu politik, pemulihan akibat pandemi Covid-19, ancaman global dan bencana, serta tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Dalam siaran persnya yang diterima KOMPAS TV, Kamis (29/12/202), SMRC menyebut Bamsoet dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti menyarankan Pemilu 2024 ditunda hingga 2027.

Opsi lain, membolehkan Jokowi untuk kembali mencalonkan diri yang mana hal ini akan mengubah konstitusi tentang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Baca Juga: Survei SMRC: 10 Persen Pemilih PDIP dari Masyarakat Mengaku Tak Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi

Pasal 7 UUD 1945 menyatakan "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Artinya, presiden dan wakil presiden hanya boleh menjabat maksimal dua periode. Apabila ingin menambah periode atau menambah masa jabatan, maka akan mengubah konstitusi.

“Ide ini (penambahan kekuasaan tiga tahun), bagi saya, agak makar karena bertentangan dengan konstitusi yang jelas-jelas membatasi kekuasaan,” tegas Saiful melalui keterangan tertulis, Kamis.

Baca Juga: Survey SMRC: PDI Perjuangan Paling Banyak Dapat Dukungan dari Publik

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU