> >

Terbitkan Inmendagri, Mendagri Tegaskan Penghentian PPKM Bukan Pernyataaan Pandemi Covid-19 Berakhir

Hukum | 31 Desember 2022, 08:13 WIB
Foto ilustrasi - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Sumber: ANTARA/HO-Puspen Kemendagri)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan kepada kepala daerah bahwa penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bukan sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai.

Mengingat, pernyataan pandemi selesai hanya bisa dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Diketahui, Mendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini," tulis Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Hal itu mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di tengah masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan lebih baik, pemulihan ekonomi berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Mendagri menginstruksikan kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota, melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya.

Termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Epidemiolog: Jangan Disalah Artikan Sudah Aman Sekali, Ini Bisa Berbahaya

Sanksi pelanggaran PPKM dicabut

Instruksi selanjutnya yakni, mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU