> >

Saksi Ahli Singgung Meeting of Minds , Kuasa Hukum Keluarga Yosua: Ricky dan Kuat Pelaku Aktif!

Hukum | 2 Januari 2023, 18:49 WIB
Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Maruf (kiri), ditampilkan ke hadapan awak media selepas pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejagung, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal merupakan pelaku aktif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Martin menanggapi pernyataan saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf yaitu ahli hukum pidana, Muhammad Arif, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada Senin (2/1/2023).

Dalam sidang, Arif menjelaskan pembunuhan berencana terjadi jika ada ‘meeting of minds’ antara pihak yang menyuruh dan pihak yang disuruh.

'Meeting of minds' dalam hal ini adalah kesepahaman antara kedua pihak untuk memiliki kehendak yang sama untuk menghilangkan nyawa seseorang.

“Kalau bentuknya turut serta, berarti antara peserta satu dengan peserta yang lain harus terjadi apa yang namanya kesepahaman pikiran, meeting of mind, untuk mewujudkan delik,” kata Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Keikutsertaan Pembunuhan Berencana Terbukti Jika Adanya 'Meeting of Minds'

Menanggapi hal itu, Martin mengatakan Ricky dan Kuat bukan pelaku pasif.

“Saya pikir sudah jelas, sudah diuraikan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, sudah dipaparkan juga melalui pembuktian, melalui saksi, bahwa Ricky sama Kuat bukan pelaku pasif,” katanya dalam Kompas Petang Kompas TV, Senin.

Martin lantas menjelaskan keikutsertaan Kuat dan Ricky dalam pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, peran aktif Ricky dapat ditunjukkan dari kepergiaannya dari Magelang ke Duren Tiga, Jakarta.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU