> >

Kata Kemenag soal Kasasi Vonis Mati Herry Wirawan Ditolak MA: Ini Bisa Beri Efek Jera

Update | 4 Januari 2023, 11:40 WIB
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (Sumber: Tribunnnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) berharap kasasi terhadap vonis hukuman kepada pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan yang akhirnya ditolak Mahkamah Agung (MA) dapat memberikan efek jera dan membuat kejadian serupa tidak terulang. 

Atas putusan MA yang menolak kasasi tersebut, maka Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menyebut hukuman tersebut dapat menjadi pelajaran dan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” kata Waryono Abdul Ghafur dalam siaran pers, Rabu (4/3/2022) dikutip dari Kompas.com.

"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” sambungnya.

Lebih lanjut, Waryono menyebut vonis hukuman sampai tingkat kasasi di MA merupakan sebuah ketegasan hakim. 

Dirinya juga sangat yakin bahwa hakim telah mempertimbangkan banyak hal sebelum menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan. 

“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” papar Waryono.

Baca Juga: Menyusul Herry Wiryawan, Abah Heni Pemerkosa 10 Bocah Perempuan Teman Main Anaknya Juga Divonis Mati

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU