> >

Hakim Gali soal Tugas Bharada, Pakar Hukum: Ini Poin Sangat Menguntungkan Richard Eliezer

Hukum | 5 Januari 2023, 20:26 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer, melambaikan tangan kepada awak media pada saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, menilai terdapat satu poin yang sangat menguntungkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang digelar pada hari ini, Kamis (5/1/2023). 

Jamin menyebut, hal yang menguntungkan tersebut yakni saat Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menggali perihal pangkat dan tugas Eliezer sebagai seorang Bharada. 

"Saya melihat ada satu poin yang sangat menguntungkan bagi Bharada E (Eliezer). Dikatakan di situ hakim menanyakan, 'Anda kan pangkat terendah tidak pernah memikirkan tentang strategi, hanya menjalankan perintah' gitu," kata Jamin dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis. 

Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan hakim tersebut menunjukkan ada unsur relasi kuasa antara Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri dan Eliezer yang merupakan bawahannya.

Hal ini, kata Jamin, dapat meringankan hukuman Eliezer. Pasalnya, itu dapat diartikan penembakan yang dilakukan Eliezer bukan tanggung jawabnya sebagai seorang ajudan jenderal bintang dua.

"Saya kira itu suatu sinyal yang baik bagi Bharada E untuk posisinya dalam rangka relasi kuasa, karena itu dicetuskan sendiri oleh hakim," jelasnya.

"Berarti hakim sudah memiliki pemikiran dalam pertimbangan putusannya nanti untuk mencantumkan itu sebagai dasar pertimbangan meringankan hukuman."

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mendalami level kepangkatan Richard Eliezer sebagai Bharada yang dinilai hanya menerima perintah.

Baca Juga: Hakim Tanya soal Tugas Bharada, Eliezer Benarkan Hanya Jalankan Perintah, Tidak untuk Menganalisa

"Saudara di kepolisian adalah dengan pangkat Bharada, di dalam pelatihan-pelatihan saudara-saudara hanya mendapatkan pelatihan bagaimana menjalankan perintah,” kata Hakim Wahyu dalam sidang, Kamis (5/1/2023).

“Siap,” jawab Eliezer.

Lebih lanjut hakim pun memastikan kepada Eliezer bahwa pangkat Bharada belum berhak dalam melakukan kewenangan lain misalnya, mengatur strategi.

"Di level pangkat saudara hanya menjalankan perintah, tidak untuk menganalisa atau mengatur strategi?” tanya hakim.

"Betul, Yang Mulia,” jawab Eliezer setelah menarik napas panjang.

“Itu yang diajarkan dalam pelatihan?” tanya Hakim Wahyu.

“Siap,” ucap Eliezer.

Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Meski demikian, dari kelima terdakwa hanya Richard Eliezer yang mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Baca Juga: Penyesalan Eliezer Tembak Yosua: Jika Waktu Bisa Diputar, Mungkin Tak Seperti ini Keinginan Saya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU