> >

Pembakar Sejoli di Penjaringan Ditangkap, Polisi Ungkap Pelaku: Dulu Pernah Nikah Siri

Kriminal | 6 Januari 2023, 11:38 WIB
Tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran dua orang di jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023) malam. Garis polisi telah dipasang di lokasi kejadian tersebut.  (Sumber: KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI)

JAKARTA, KOMPASTV - Pembakar sejoli di Penjaringan, Jakarta Utara ditangkap Polda Metro Jaya, hari ini, Jumat (6/1/2023). Polisi juga mengungkap identitas pelaku tersebut, yakni mantan suami dari korban. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, pelaku pembakaran hidup-hidup pasangan sejoli yang sedang berjalan kaki itu sudah tertangkap di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.

Adapun waktu penangkapan pelaku terjadi pada pagi tadi. 

"Iya benar (pelaku pembakaran dua orang ditangkap)," kata Zulpan saat dihubungi, Jumat (6/1/2023) dilansir Tribunnnews. 

Baca Juga: Cinta Segitiga Berujung Maut, Pembakar Sejoli Diduga Cemburu Mantan Istri Punya Pacar Baru

Zulpan lantas menyebut, pelaku pembakaran pejalan kaki tersebut mantan suami dari korban dengan inisial D.

Keduanya pernah nikah siri, namun dikabarkan sudah berpisah. 

 

"Dulu pernah nikah siri," kata Zulpan, singkat. 

Saat ini, pelaku pembakaran dengan inisial MR itu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif setelah ditangkap pihak Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Fakta Terbaru 2 Pejalan Kaki Dibakar di Penjaringan, Pelaku Diduga Bekas Suami Korban yang Cemburu

Sebelumnya seperti diberitakan, dua orang berinisial D (38) dan S (39) dibakar oleh orang tidak dikenal (OTK) saat berjalan kaki di Jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan Jakarta Utara, pada Rabu (4/1/2023) malam.

Akibat ulah pelaku yang melempar botol berisi bensin dan menyiramnya, korban pria bernama S tewas.

Sedangkan D nyawanya masih bisa diselamatakan oleh warga yang kebetulan berada tak jauh dari lokasi. 

Kini, korban D masih dirawat di RS Cipto Mangunkusumo untuk perawatan lebih lanjut. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU