> >

Ferdy Sambo Ditanya soal Penyidik Edward Pardede: Sesuai Perkap Harusnya Dia Tidak Memeriksa

Hukum | 6 Januari 2023, 13:16 WIB
Ferdy Sambo saat menjadi saksi dalam sidang obstraction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo mengatakan, penyidikan dirinya dan enam terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice menyalahi Peraturan Kapolri.

Sebab, satu di antara penyidik yang memeriksa ada Edward Pardede, anggota Polri yang sebelumnya pernah diperiksa di Paminal Divisi Propam Polri.

Hal tersebut terungkap saat Ferdy Sambo menjawab pertanyaan dari Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dalam kasus Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis Malam (5/1/2023).

“Saudara saksi pernah ingat nama KBP Edward Pardede,” tanya Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan.

“Seingat saya pernah,” jawab Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Buka Buku Hitam: Hendra Kurniawan Berintegritas Tinggi, Keras Tegakkan Disiplin Internal

“Apakah pernah beliau diperiksa di Propam atau di Paminal?” tanya Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan.

Tiba-tiba, Hakim Ahmad Suhel menyela dan meminta Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan untuk bertanya langsung sesuai dakwaan para terdakwa kepada Ferdy Sambo.

“Kaitannya apa nih, enggak langsung saja lah?” ucap Hakim Ahmad Suhel.

Ferdy Sambo kemudian membenarkan jika Edward Pardede pernah menjalani pemeriksaan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.

“Seingat saya pernah, karena waktu itu,” ucap Ferdy Sambo tanpa menyelesaikan karena disela Hakim Suhel.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU