> >

PPKM Dicabut, Dishub DKI tetap Wajibkan Pakai Masker Bagi Awak dan Penumpang Angkutan Umum

Kesehatan | 6 Januari 2023, 14:08 WIB
Ilustrasi - Dishub DKI wajibkan penumpang angkutan umum gunakan masker. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Presiden Joko Widodo telah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Presiden Jokowi memaparkan dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.

Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, rasio kasus positif mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau "bed occupancy rate" (BOR) 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen.

Meski begitu, protokol kesehatan (prokes) masih harus terus diterapkan pada lokasi tertentu di antaranya angkutan umum dan ruang tertutup karena Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi COVID-19.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU