> >

Ronny Talapessy Yakin Hakim Tetapkan Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator

Hukum | 6 Januari 2023, 16:49 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, dalam persidangan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, yakin hakim akan menetapkan kliennya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ronny dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (6/1/2023).

“Kami tidak ada keraguan bahwa tahapan dari status justice collaborator dimulai dari pemberian rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ucap Ronny.

“Kemudian ditindaklanjuti oleh tuntutan Jaksa Penuntut Umum kemudian dalam vonis majelis hakim.”

Di samping itu, kata dia, penetapan justice collaborator juga sudah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10.

Bahwa penerima status justice collaborator adalah yang bukan pelaku utama dan bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kejahatan.

Baca Juga: Arif Bongkar Strategi Ferdy Sambo Selamatkan Hendra Kurniawan: Dia Minta Ikuti Kronologi BAP-nya

“Ini sudah diatur di dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10 terkait dengan penghargaan negara kepada saksi yang bukan merupakan pelaku utama, berani, atau mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar suatu kejahatan,” ujar Ronny Talapessy.

Sebelumnya pada Kamis (5/1/2023), Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, penetapan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator akan dipertimbangkan dalam satu kesatuan dengan putusan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Hakim Wahyu merespons surat penetapan Eliezer sebagai justice collaborator yang disampaikan Ronny.

“Majelis, kami beberapa waktu yang lalu sudah memasukan surat untuk penetapan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator, majelis, agar kami mohonkan penetapannya,” ucap Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Baca Juga: Video Diduga Hakim Sidang Sambo Viral, Pengacara Keluarga Yosua: Itu Tanda Mafia Ada di Mana-Mana

Hakim Wahyu kemudian menanggapi pernyataan penasihat hukum Eliezer tersebut.

“Jadi kami memberi tanggapan dari permohonan penasihat hukum atas diri terdakwa, itu penetapan atau itu akan kami pertimbangkan satu kesatuan menjadi dalam putusan nanti,” ucap Hakim Wahyu.

Ronny mengatakan penetapan Eliezer sebagai justice collaborator merupakan bagian dari perjanjian dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Tapi sebelumnya memang kami sudah ada perjanjian dengan LPSK, nanti akan kami sampaikan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Hakim Wahyu pun mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut dalam satu putusan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditanya soal Penyidik Edward Pardede: Sesuai Perkap Harusnya Dia Tidak Memeriksa

“Iya betul, itu tetap kami pertimbangkan semuanya di dalam putusan, jadi itu menjadi satu kesatuan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga No 46 pada 8 Juli 2022, ada skenario bohong yang diciptakan Ferdy Sambo.

Skenario itu mengaburkan peristiwa penembakan Yosua menjadi kejadian tembak-menembak antarsesama anggota polisi dengan alibi istri Ferdy Sambo dilecehkan.

Richard Eliezer yang terungkap sebagai penembak Yosua, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Namun ternyata, Eliezer tidak kuat terus bersandiwara dan menutupi kebohongan seperti skenario Ferdy Sambo.

Ia pun mengungkapkan kejadian sesungguhnya dan pihak-pihak yang terlibat di balik tewasnya Yosua.

Peran Eliezer pun mendapat sorotan LPSK. Sebab skenario yang dibongkarnya itu disutradari oleh Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat jenderal bintang dua dan menjabat Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Buka Buku Hitam: Hendra Kurniawan Berintegritas Tinggi, Keras Tegakkan Disiplin Internal

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU