> >

PK Pengembalian Aset First Travel Sudah Diketok, tapi Para Korban Masih Tidak Dapat Apa-Apa

Hukum | 6 Januari 2023, 21:20 WIB
Kuasa hukum First Travel mendaftarkan gugatan Peninjauan Kembali (PK). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekalipun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) pengembalian aset First Travel kepada korban, namun sampai saat ini, lebih dari 3.000 korban agen perjalanan umrah itu belum menerima apa pun. Padahal, sudah sembilan bulan berlalu sejak putusan MA itu dikeluarkan pada Agustus 2022.

Menurut pengacara korban First Travel Lutfi Yazid, sejak putusan PK itu dikeluarkan, belum ada unggahan resmi dari MA yang menyatakan isi putusan itu. Oleh karena itu, ia mendesak MA untuk mengunggah putusan itu sehingga para korban bisa mengetahui isi putusan dan mengambil langkah selanjutnya.

“Kalau di media bilang jemaah sudah lega, itu keliru, karena sebenarnya jumlah aset tidak seberapa jika dibandingkan kerugian lebih dari 3.000 korban, masing-masing korban menyetor Rp14 juta,” ujarnya, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: First Travel Ajukan PK, Minta Aset Dikembalikan

Ia juga berharap jemaah jangan terlalu berharap pada aset First Travel yang terlalu sedikit, kecuali pemerintah turun tangan sebagai pemberi izin First Travel.

Lutfi mengaku tidak tahu persis aset First Travel.

“Ada yang bilang Rp85 miliar, Rp300 miliar asetnya. Yang tahu jaksa, penyidik, dan pengacara First Travel. Aset-asetnya seharusnya transparan, termasuk restoran di London,” ucapnya.

Ia tidak menampik jika aset dibagi ke jemaah pun, prosesnya akan ribet karena membutuhkan waktu yang panjang. Pembagian aset harus melibatkan kejaksaaan dan kementerian keuangan.

Oleh karena itu, selain mendesak putusan PK disampaikan, ia juga berpegang pada juru bicara MA Abdullah saat diwawacarai media pada 20 November 2019. Ketika itu, Abdullah mengatakan, setelah kasasi, solusinya bukan hanya hukum, tetapi juga non-hukum dan politik.

Artinya, ia berharap pemerintah juga turun tangan memberikan talangan seperti kasus Lapindo, Century, atau Jiwasraya.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU