> >

Pengadilan Tinggi Kabulkan Permohonan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Cs hingga 6 Februari 2023

Hukum | 7 Januari 2023, 09:58 WIB
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan perpanjangan masa penahanan untuk Ferdy Sambo cs. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan perpanjangan masa penahanan untuk Ferdy Sambo cs, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan, permohonan perpanjangan masa penahanan tersebut diajukan oleh majelis hakim melalui Ketua PN Jaksel.

“Permohonan perpanjangan yang diajukan oleh majelis hakim melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dikabulkan oleh pengadilan tinggi,” jelasnya di Jakarta, dikutip dari Kompas Pagi Kompas TV yang ditayangkan Sabtu (7/1/2023).

Menurut Djuyamto, pihaknya sudah menerima surat persetujuan perpanjangan masa penahanan dari pengadilan tinggi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Tak Menyangka Tindakan Brigadir J Ini Bisa Merusak Skenario yang Dirancangnya

Berdasarkan surat tersebut, perpanjangan masa penahanan terhadap Ferdy Sambo cs diberikan hingga tanggal 6 Februari 2023.

“Suratnya sudah kita terima.”

“Perpanjangan yang pertama 30 hari diberikan. Itu dari tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023,” tegasnya.

Nantinya, lanjut Djuyamto, jika dalam masa perpanjangan penahanan yang pertama ini, pemeriksaan belum selesai, PN Jaksel masih bisa mengajukan perpanjangan penahanan.

“Apabila nanti dalam perpanjangan yang pertama, sampai tanggal 6 Februari 2023, pemeriksaan belum selesai, maka majelis hakim melalui ketua pengadilan akan mengajukan perpanjangan 30 hari yang kedua.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU