> >

KPK: Lukas Enembe Kooperatif saat Ditangkap

Hukum | 10 Januari 2023, 16:50 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri  (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur Papua Lukas Enembe bersikap kooperatif saat ditangkap di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut upaya penangkapan paksa terhadap Lukas Enembe pihaknya dibantu oleh Brimob Polda Papua.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Lukas Enembe) kooperatif saat dilakukan penangkapan,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (10/1).

Seperti diketahui, Lukas Enembe ditangkap siang ini, saat sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, Jayapura, Papua.

Lebih lanjut Ali menuturkan, saat ini Lukas Enembe tengah dalam perjalanan menuju Jakarta, untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

"Saat ini tersangka sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan," imbuhnya.

Di sisi lain, KPK meyakini penangkapan Lukas Enembe mendapat dukungan dari masyarakat Papua.

Ali juga menegaskan bahwa tidak ada unsur politis terhadap penjemputan paksa Gubernur Papua tersebut.

Baca Juga: Jokowi Komentari Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK: Semua Sama di Mata Hukum

"Tidak ada kepentingan politik sama sekali, ini murni Penegakan Hukum," tegas Ali.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan lembaganya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah tersangka Lukas. KPK, terang dia, juga akan menghormati hak-hak Lukas sebagai tersangka.

"Kami junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka sebagaimana ketentuan di dalam hukum acara pidana. Kami beri ruang yang sama, kesempatan yang sama bagi penasihat hukum untuk memberikan pembelaan yang terbaiknya," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar, setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. 

Teruntuk gratifikasi Lukas, KPK mengaku masih mendalaminya.

Baca Juga: Segini Jumlah Harta Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditangkap KPK

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU