> >

Pakar Pidana: JPU Lakukan Penzaliman Meski Tuntut Hukum Satu Hari Penjara bagi Richard Eliezer

Hukum | 11 Januari 2023, 09:31 WIB
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengaku khawatir dengan penggabungan sidang tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Senin (7/11). (Sumber: Tangkapan layar Breaking News KOMPAS TV)

Di samping itu, lanjut Asep fungsi pengadilan bagi para terdakwa bukanlah untuk menghukum tapi mengadili sesuai perbuatannya.

“Kalau saya jaksa penuntut umum, tadi saya katakan, pasti saya tuntut bebas karena di sini, di pengadilan itu bukan untuk menghukum, mengadili, kalau mengadili alasannya ada bebas kenapa enggak, lepas juga bisa,” ujar Asep.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sindir Bareskrim Polri soal Pengakuan Eliezer Ada Intimidasi: Apa yang Dijanjikan?

Berdasarkan jadwal sidang, Richard Eliezer akan mendengar JPU membacakan tuntutan terhadapnya dalam kasus tewas Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, hari ini Rabu (11/1/2023).

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU