Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Peristiwa 1965 hingga Penghilangan Orang Secara Paksa
Hukum | 11 Januari 2023, 11:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya mengakui adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di Indonesia.
"Saya telah membaca dengan seksama laporan dari PPHAM pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022," tuturnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka hari ini, Rabu (11/1/2023).
Ia menyesalkan adanya beberapa pelanggaran HAM berat di Tanah Air dalam berbagai peristiwa. Selain itu ia juga menyebutkan 12 kasus pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga: Diikuti Tawa, Mahfud MD Balas Koalisi Masyarakat Sipil: Tak Paham Pelanggaran HAM Berat
"Dengan pikiran jernih dan hati yang tulis sebagai Kepala Negara saya mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di masa lalu," kata dia.
Jokowi lantas menyebutkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat
- Peristiwa 1965-1966
- Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
- Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
- Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999
- Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
- Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
- Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
- Peristiwa Wamena, Papua 2003
- Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Jokowi melanjutkan pihaknya memberikan simpati dan empati yang mendalam terhadap korban dan keluarga korban.
Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Lagi Maksud Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Pemerintah, sambungnya, berupaya untuk melakukan pemulihan terhadap hak-hak korban secara adil dan bijaksana.
"Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban oleh karena itu yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV