> >

Pengacara Beberkan Pertanyaan Penyidik KPK untuk Lukas Enembe, Klaim Tak Ada yang Masuk Materi

Hukum | 13 Januari 2023, 07:59 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah restoran di Papua, Selasa (10/1/2023). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala, membeberkan pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya, Kamis (12/1/2023) sambil menunjukkan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Pemeriksaan yang dilakukan hanya ada delapan pertanyaan, yaitu yang pertama ditanyakan, ‘Apakah Bapak Lukas dalam keadaan sehat untuk diperiksa?’ Jawaban dia, ‘Saya tidak sehat, sedang sakit stroke’, ini BAP-nya,” kata Petrus di Gedung Merah Putih KPK.

Setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan dengan menanyakan riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, serta keluarga Gubernur Papua itu. 

"Kedua, apakah saudara mengerti diperiksa karena melanggar Pasal 12A dan 12B pasal 11 UU Tipikor? Dia menyatakan 'mengerti'," ungkap Petrus.

"Lalu apakah dalam pemeriksaan ini saudara didampingi penasihat hukum? Beliau jawab 'iya'. Ini surat kuasa saya kasih," ujar Petrus.

Kemudian, lanjut dia, Lukas Enembe ditanya soal riwayat hidup hingga pendidikan. 

Baca Juga: Ini Pesan Tersangka Lukas Enembe kepada Masyarakat Papua Usai Empat Jam Diperiksa KPK

"Lalu, apakah saudara pernah dihukum tersangkut tindak pidana? (Lukas) jawab 'tidak pernah'," kata Petrus. 

"Lalu penyidik bilang, 'ada saksi meringankan?'. Jadi untuk materinya enggak ada," kata Petrus.

Ia pun mengklaim bahwa tidak ada pertanyaan penyidik KPK kepada Lukas Enembe yang menyangkut materi perkara.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU