> >

Jadwal Sidang Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs Pekan Depan, Putri dan Richard di hari yang Sama

Hukum | 15 Januari 2023, 11:27 WIB
Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tuntutan tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin (16/1/2023) hingga Rabu (18/1) mendatang. 

Pada hari Senin besok, majelis hakim akan menyidangkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, mulai pukul 09.30 WIB, di ruang sidang utama, dengan nomor perkara 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sany.

Di hari yang sama, majelis hakim juga akan menyidangkan terdakwa Kuat Ma’ruf mulai pukul 09.30 WIB, di ruang sidang utama, dengan nomor perkara 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Hakim Tanya Ferdy Sambo: Putri dan Kuat Naik Lift ke Lantai 3 Bertemu Siapa?

Adapun JPU untuk terdakwa Kuat Ma’ruf adalah Donny M Sany, Rudy Irmawan, Sugeng Hariadi, dan Fadjar.

Sehari setelahnya, yakni Selasa (17/1), majelis hakim dijadwalkan menggelar sidang tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo, mulai pukul 09.30, di ruang sidang utama, dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Sementara, terdakwa Putri Candrawathi, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1) mulai pukul 09.30 WIB, di ruang sidang utama, dengan nomor perkara 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Sedangkan terdakwa Richard Eliezer, juga akan menjalani sidang tuntutan pada hari yang sama, Rabu (18/1) mulai pukul 09.30 WIB, di ruang sidang utama, dengan nomor perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, KOMPAS.TV memberitakan, Samuel Hutabarat, ayah Yosua, menilai sepantasnya JPU pada kasus pembunuhan anaknya menuntut hukuman mati pada pihak yang merencanakan pembunuhan itu.

Harapan Samuel tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (14/1).

Menurut Samuel, perhatian utama pihak keluarga adalah pada tuntutan yang akan dibacakan JPU pekan depan.

“Soalnya dalam kasus ini kan sudah tercantum di dakwaan jaksa penuntut umum, di awal persidangan bahwa yang didakwakan adalah Pasal 340,” tuturnya.

 

Ia mengatakan, jika melihat dari persidangan selama ini, terdakwa Ferdy Sambo dinilainya berbelit-belit dan mempertahankan skenario yang telah dibangunnya.

“Kalau kita ikuti persidangan ini mulai dari aawal, terutama dari terdakwa Ferdy Sambo yang sangat berbelit-belit dan mempertahankan skenario yang dia bangun,” tegas dia. Ppm

“Jadi, sudah sepantasnya itu diterapkan kepada mereka yang  merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, Pasal 340, yang seberat-beratnya, yaitu hukuman mati.”

Baca Juga: Ayah Brigadir Yosua Hutabarat Minta Ferdy Sambo Dijatuhkan Hukuman Mati

Samuel mengaku dirinya mengikuti seluruh rangkaian sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua tersebut, dan ada sejumlah poin yang diambilnya.

Dari Ferdy Sambo misalnya, ia menilai Ferdy Sambo sangat konsekuen membangun skenario kebohongan, terutama tentang pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

“Poin-poin yang saya ambil dari FS, di dalam persidangan yang saya ikuti selama ini, Ferdy Sambo sangat konsekuen dalam membangun skenario kebohongannya.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU