> >

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ahli Hukum: Itu Sudah Sangat Berat

Kompas petang | 17 Januari 2023, 18:55 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaray.

Ahli Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menuturkan tuntutan jaksa terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai sudah sangat berat.

"Ada yang masih maksimal, tapi ni (tuntutan seumur hidup) sudah sangat berat yang diberikan," kata Aan dalam Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Di sisi lain, dia menilai hukuman seumur hidup dengan hukuman mati bisa diartikan sama.

Pasalnya, lanjut Aan, hukuman seumur hidup berarti mengurung seseorang dari sejak awal penahanan sampai meninggal dunia.

"Kalau dari sisi hukum dengan perkembangan yang ada menurut saya sama saja antara hukuman seumur hidup dengan hukuman mati," jelas dia.

"Karena kalau dijalani secara konsisten, hukuman seumur hidup akan selesai hukumannya setelah meninggal dunia."

Baca Juga: Ayah Brigadir J Berharap Hakim Hukum Mati Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup  atas perbuatannya membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan tersebut.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU