> >

Jaksa Bongkar Pertimbangan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopan jadi Hal Meringankan

Hukum | 18 Januari 2023, 12:57 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam pertimbangannya menuntut Terdakwa Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan JPU dalam surat tuntutan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata Jaksa.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan masyarakat.”

Selain hal memberatkan, JPU juga menyampaikan hal yang meringankan dalam pertimbangannya menuntut istri Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Penonton Sidang Riuh Soraki JPU

“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan,” ucap Jaksa.

Terlepas dari pertimbangan tersebut, Jaksa menyimpulkan perbuatan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa,” ujar Jaksa.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU