> >

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Tuntutan JPU Banyak Asumsi dan Karangan

Hukum | 18 Januari 2023, 13:39 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya didasari banyak asumsi dan karangan.

Oleh karena itu, Febri Diansyah meminta Hakim memberikan waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.

“Izin yang mulia, jika dimungkinkan waktu yang diberikan selama 2 minggu agar kami bisa menyiapkan secara lebih lengkap,” kata Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Karena kami menemukan banyak asumsi dan karangan dalam tuntutan JPU tadi.”

Mendengar permintaan Febri Diansyah, Hakim Wahyu Iman Santoso dengan tegas mengatakan hanya akan memberikan waktu 1 minggu bagi terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya menyusun nota pembelaan atau pledoi.

Baca Juga: Jaksa Bongkar Pertimbangan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopan jadi Hal Meringankan

“Kepada saudara penasihat hukum, sebagaimana kami berikan waktu pada kesempatan pada terdakwa-terdakwa yang lain adalah 1 minggu, jadi waktu saudara hanya 1 minggu,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.

Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya meminta Hakim menghukum Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU