Kuasa Hukum Putri Candrawathi Temukan Setidaknya 15 Tuduhan Berdasarkan Asumsi dalam Tuntutan
Hukum | 19 Januari 2023, 07:00 WIBFebri juga menyebut logika dari jaksa penuntut umum memutarbalikkan fakta hukum yang ada, yakni dugaan kekerasan seksual.
Sebab, bukti-bukti tentang adanya dugaan kekerasan seksual itu seolah-olah dimentahkan oleh hasil uji poligraf, yang prosedurnya disebut cacat hukum.
“Kemudian bukti-bukti yang ada itu seolah-olah dimentahkan hanya dengan satu bukti poligraf,” tegasnya.
Baca Juga: Dari Pengunjung Sidang Hingga "Netizen" Kecam Tuntutan untuk Eliezer!
“Padahal bukti poligraf ini muncul di fakta persidangan, itu cacat hukum karena prosedurnya melanggar peraturan Kapolri. Kemudian dibaliklah logika itu.”
Dari fakta sidang, menurut Febri, justru sebenarnya Putri adalah korban dari dugaan kekerasan seksual, dan kemudian dia menjalankan kewajiban sekaligus haknya secara moral untuk menyampaikan kepada suaminya, tentang yang terjadi di Magelang.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV