> >

Round Up: Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Ridwan Kamil Gabung Golkar, Aremania Keras di DPR RI

Peristiwa | 19 Januari 2023, 05:59 WIB
Ekspresi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat mendengar jaksa menuntut dirinya dihukum 12 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut ini merupakan sejumlah pemberitaan KOMPAS.TV pada Rabu (17/1/2023) kemarin. Publik dihebohkan dari soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada  E.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara hingga soal Ridwan Kamil kini memutuskan jadi kader partai Golkar. 

Berikut ini sorotan berita KOMPAS.TV sepanjang Rabu kemarin:

1. Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara 

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Richard Eliezer dianggap terbukti bersalah menghilangkan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.

Demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

“Kami jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang terbukti sah merampas nyawa, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan.”

Selain, itu jaksa menyebut, bahwa Richard Eliezer adalah eksekutor Brigadir J. 

Baca Juga: Hal yang Memberatkan Bharada E sehingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Dia Eksekutor Brigadir J Tewas

2. Ridwan Kamil Berseragam Golkar 

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi berseragam Golkar dan mendapatkan kartu anggota dari Airlangga Hartanto. Ia juga didapuk jadi wakil ketua umum Golkar dan Cho-chair Badan Pemenangan Pemilu atau Bapillu Golkar. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU