> >

Albert Aries: Tuntutan JPU untuk Richard Eliezer Seolah Menjawab Pernyataan Ferdy Sambo

Hukum | 20 Januari 2023, 10:27 WIB
Pakar Hukum Pidana Albert Aries merespons tuntuan Jaksa terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam Program Rosi di KOMPAS TV, Kamis (19/1/2023) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana Albert Aries menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu seolah menjawab keinginan terdakwa Ferdy Sambo agar tidak bertanggung jawab sendirian.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Albert Aries dalam Program Rosi di KOMPAS TV, Kamis (19/1/2023).

“Seolah-olah seperti itu, karena kalau tadi pertanyaannya adalah (Sambo, red) masih memiliki kekuasaan, ya kita tidak bisa memungkiri, seorang Kadiv Propam itu memiliki jabatan, kewenangan, kekuasaan yang begitu luar biasa, polisinya polisi,” ucap Albert Aries.

 

“Artinya selama menjabat sebagai Kadiv Propam, tentu Pak Ferdy Sambo memiliki banyak sekali pengetahuan dan juga pengalaman mengenai kasus-kasus yang terjadi selama ini yang mungkin saja memiliki keterkaitan dengan oknum penyidik yang pernah dilaporan ke Propam.”

Untuk diketahui, pernyataan Ferdy Sambo menanggapi Richard Eliezer saat menjadi saksi mengatakan siap bertanggungjawab atas tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Duga JPU Tidak Bulat Saat Tuntut Richard Eliezer, Ini Alasannya

Namun, Ferdy Sambo dengan tegas tidak mau  bertanggung jawab sendirian, Richard Eliezer juga harus dihukum.

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga menegaskan dalam pernyataannya agar Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Putri Candrawathi untuk tidak dilibatkan dalam tanggungjawab tewasnya Brigadir J.

“Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab, tapi kita berdua yang bertanggung jawab,” ujar Ferdy Sambo.

“Kuat, Ricky, Istri saya jangan kau libatkan, saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan, tapi tidak akan bertanggung jawab terhadap yang tidak saya lakukan,” lanjut Ferdy Sambo.

Pekan ini, JPU telah membacakan tuntutannya untuk 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dimulai dari terdakwa Kuat Maruf, JPU menuntut asisten rumah tangga Ferdy Sambo tersebut dengan hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga: Tuntutan Richard Eliezer Jadi Sorotan, Jampidum: Justice Collaborator Itu Tidak Berlaku bagi Pelaku

Bukan hanya terdakwa Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara, tapi juga terdakwa Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

Sementara terhadap Ferdy Sambo, JPU menuntut dengan hukuman seumur hidup penjara karena terbukti merencanakan pembunuhan dan tidak ada unsur yang memperingan tuntutan.

Sedangkan untuk Terdakwa Richard Eliezer, JPU menuntut dengan hukuman 12 tahun penjara atau lebih tinggi ketimbang Kkuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Putri Candrawathi.

JPU mengatakan, tuntutan hukuman terhadap Terdakwa Richard Eliezer lebih tinggi ketimbang 3 terdakwa karena perannya sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU