> >

Pemerintah Pastikan Kasus Pelanggaran HAM Diselesaikan, Pakar Hukum Nilai Komitmennya Belum Jelas

Politik | 21 Januari 2023, 06:05 WIB
Aktivis mengikuti aksi Kamisan untuk menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, seperti Tragedi Semanggi 1 dan Tragedi Talangsari. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu. 

Hal ini merupakan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM). 

Sebagai bentuk penyesalan atas kejadian itu, Presiden beserta jajarannya akan melakukan dua hal. 

Pertama, memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana. Tanpa menavigasikan penyelesaian secara yudisial. 

 

Kedua, atas nama pemerintah, Presiden Jokowi juga berupaya keras untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat yang terjadi di setiap wilayah di dalam negeri dalam beberapa waktu ke depan. 

Dalam menjalankan dua hal tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan Menkopolhukam Mahfud MD untuk melakukan hal tersebut. Sehingga, upaya dilakukan yang dilakukan pemerintah dapat berdampak lebih konkret. 

Daftar pelanggaran HAM rekomendasi PPHAM :

  1. Peristiwa yang dikenal dengan sebutan Peristiwa 1965-1966. 

  2. Peristiwa penembakan misterius (Petrus) pada 1982-1985. 

  3. Peristiwa Talang Sari di Lampung pada 1989. 

  4. Peristiwa Rumah Geudong dan Postatis di Aceh pada 1989. 

  5. Peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998. 

  6. Peristiwa yang dikenal dengan Kerusuhan Mei pada 1998. 

  7. Peristiwa yang dikenal dengan Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 pada 1998-1999. 

  8. Peristiwa pembunuhan dukun santet pada 1998-1999. 

  9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh pada 1999. 

  10. Peristiwa Wasior di Papua pada 2001-2002. 

  11. Peristiwa Wamena di Papua pada 2003. 

  12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU