> >

Tidak Semua WNI di Luar Negeri Bisa Terdaftar sebagai Pemilih di Pemilu, Kemlu Jelaskan Penyebabnya

Rumah pemilu | 23 Januari 2023, 14:18 WIB
Ilustrasi pemilu. Kementerian Luar Negeri mengakui tidak seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri bisa terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.  (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD )

"Sehingga ini perlu sebuah upaya yang sifatnya holistik, integratif dan koperhensif dari mulai awal rencana keberangkatan dan sebagainya," lanjutnya.

Ia juga mengakui, kondisi di lapangan menyebabkan tak selalu memungkinkan para WNI berstatus undocumented ini bisa melaporkan diri.

Misalnya, ada yang terkendala pada waktu kerja, izin majikan/atasan, hingga proses migrasi yang sejak awal memang tak tertib dokumen kependudukan atau dengan kata lain "ilegal".

Oleh karena itu, Muhsin berharap, lembaga-lembaga yang menaungi pekerja migran Indonesia dapat menyediakan data para PMI untuk berikutnya berkoordinasi dengan Kemlu.

Baca Juga: Peran Panwaslu Muda Kawal Pemilu 2024

"Dan mungkin juga agen-agen memberangkatkan itu punya data-data yang juga bisa diharapkan dapat mencoba menjangkau mereka dan meminta mereka untuk menghubungi perwakilan," jelas Muhsin.

"Atau bahkan agen-agen itu juga bisa menyampaikan data-data dari pekerja migran di sana kepada perwakilan RI," lanjut dia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU