> >

Ferdy Sambo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini, Lawan Jaksa Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup

Hukum | 24 Januari 2023, 08:10 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Para terdakwa dinilai jaksa penuntut umum atau JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Ketua IPW Ungkap Sosok Jenderal Pimpin Gerilya Ringankan Vonis Ferdy Sambo: Eks Satgasus Merah Putih

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah itu, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang juga dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 8 tahun. 

Kemudian terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup.

Lalu, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Terakhir, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara selama 12 tahun.

Baca Juga: Soal Gerakan Bawah Tanah Ringankan Vonis Sambo, KY: Statement Mahfud MD Bisa Dipertanggungjawabkan

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU