> >

Pertimbangan Hakim Memvonis 3,5 Tahun Penjara Eks Presiden ACT: Meresahkan dan Ahyudin Akui Salah

Hukum | 24 Januari 2023, 17:35 WIB
Ahyudin,pendiri sekaligus presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (Sumber: Laman Facebook Ahyudin)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan."

Sejauh ini, baik jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding atas vonis yang diberikan hakim.

Untuk diketahui, vonis terhadap Ahyudin tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Ahyudin untuk divonis pidana penjara selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). 

Baca Juga: Ahyudin Beberkan Dana ACT Rp10 Miliar yang Mengalir ke Koperasi 212, Ternyata untuk Bayar Utang

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU