> >

Hari Ini Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Sampaikan Pembelaan atas Tuntutan Jaksa

Hukum | 25 Januari 2023, 07:05 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi memasuki ruang sidang. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Elizer akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB.

Majelis hakim akan diketuai oleh Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Kuasa hukum Putri Candrawathi Arman Hanis mengatakan pihaknya akan menanggapi terkait kabar perselingkuhan kliennya dengan Yosua.

Baca Juga: Ferdy Sambo Menderita, Saksikan Dirinya Dieksekusi Mati dalam Video Viral

"Semua tanggapan (termasuk perselingkuhan) akan disampaikan dalam pleidoi," ujar Arman Hanis, Minggu (22/1) kemarin.

Selain itu Putri juga akan membantah seluruh tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya.

 

Sementara kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan akan melakukan pembelaan terkait tuntutan yang diterima kliennya selama 12 tahun.

"Kami akan tetap berjuang di persidangan agar keadilan dan kebenaran bisa ditegakan untuk Bharada E," ujar Ronny, Senin (23/1) dikutip dari Tribunnews.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU