> >

Eliezer Jadikan Ajaran Korps Brimob Penguat saat Kejujuran Malah Membuatnya Dimusuhi Ferdy Sambo

Hukum | 26 Januari 2023, 05:51 WIB
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Maka itu, Richard Eliezer menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Majelis Hakim untuk memutuskan ketaatan dan kepatuhannya pada perintah atasan hingga kejujurannya dalam perkara ini.

“Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya “membabi buta”, maka siang hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim,” ujar Richard Eliezer.

Baca Juga: Ferdy Sambo Kerap Bawa Buku Hitam di Persidangan, Kamaruddin: Ibarat Jimat, Dibawa sebagai Sinyal

Terdakwa Richard Eliezer pun mengucapkan terima kasih kepada bapak Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Mafhud MD.

Sejumlah Pimpinan Polri, yaitu Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, dan Komandan Korps Brimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko yang dianggap seperti orang tuanya sendiri.

“Rekan-rekan dan senior yang tidak bisa saya sebutkan satu – persatu, yang telah memberikan dukungan serta masih memberikan kepercayaan kepada saya untuk dapat mengungkap kebenaran, terima kasih juga kepada LPSK yang telah mendampingi dan memberikan perlindungan kepada saya hingga saat ini,” ucap Richard Eliezer.

“Dan tidak lupa kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu memberikan dukungan dan doa kepada saya. Kiranya Tuhan senantiasa mencurahkan berkatNya kepada kita semua.”

Baca Juga: Putri Candrawathi Baca Pleidoi: Saya Dituding Perempuan Tua yang Mengada-ada Tanpa Bisa Melawan

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU