> >

Eks Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo DItuntut Dua Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice

Hukum | 27 Januari 2023, 15:02 WIB
Terdakwa obstruction of justice, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO.)

Baiquni juga melakukan perbuatan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan padahal terdakwa sebagai perwira mengah polisi sudah memiliki pengetahuan atas hal tersebut.

Sementara hal yang meringankan adalah Baiquni belum pernah dihukum, berterus terang, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak yang masih kecil

Baca Juga: Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Bui di Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ini Hal Meringankan
 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU