> >

Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 dan Tugas serta Masa Kerjanya

Sosial | 27 Januari 2023, 15:22 WIB
Ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran untuk posisi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Ini gaji KPPS Pemilu 2024. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Selain merekrut Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan membuka pendaftaran untuk posisi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

KPPS Pemilu 2024 adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). 

Dilansir laman kpu.go.id, anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan undang-undang. Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Baca Juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Tugasnya, Pendaftaran Dibuka Mulai Besok 26 Januari

Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota dengan komposisi keanggotaannya memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. 

Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS Pemilu 2024 wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Adapun masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Tugas KPPS Pemilu 2024

Tugas anggota KPPS Pemilu 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni sebagai berikut.

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
2. Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
5. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU