> >

Ketika Rekening Pedagang Burung Diblokir karena Namanya Mirip Tersangka Korupsi, Ini Kata KPK

Hukum | 27 Januari 2023, 15:24 WIB
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK buka suara setelah terjadi kesalahan terkait pemblokiran rekening bank milik tersangka korupsi.

Ternyata, rekening yang diblokir milik pedagang burung bernama Ilham Wahyudi, warga asal Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Baca Juga: KPK Ungkap Buronan Kasus Kroupsi E-KTP Paulus Tannos Lolos karena Red Notice Terlambat Terbit

Adapun pemblokiran rekening Ilham itu berdasarkan permintaan KPK lewat surat R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023, tertanggal 11 Januari 2023 perihal pembukaan blokir rekening nomor 19****** atas nama Ilham Wahyudi pada 13 Januari 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan ada kemiripan identitas pemilik rekening dengan identitas salah satu tersangka korupsi.

"Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK," kata Ali di Jakarta pada Jumat (27/1/2023).

"Namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK dimaksud."

Baca Juga: Soal Formula E, Direktur Penyelidikan dan Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas

Ali menuturkan, pihaknya memang mengajukan permintaan pemblokiran rekening ke salah satu bank swasta nasional.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU