> >

Terkait Konten "Ngemis Online", Direktorat Siber Polri bakal Panggil para Influencer

Viral | 27 Januari 2023, 17:09 WIB
Konten nenek mandi lumpur. (Sumber: Kompas.com/Idham Khalid)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil para pemengaruh atau influencer terkait konten "ngemis online" yang viral belakangan ini.

Diketahui, konten siaran langsung atau live TikTok "nenek mandi lumpur" yang dibuat oleh pemuda bernama Sultan Akhyar, sempat menjadi sorotan. Banyak yang menilai konten tersebut sarat kesan "ngemis online".

"Jadi kebijaksanaan daripada Direktur Tindak Pidana Siber adalah sekarang berupaya beliau ingin silaturahmi atau mengumpulkan atau urun rembug dengan para influencer juga pembuat konten yang followers-nya banyak," ujar Reinhard dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/1/2023), dipantau dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Dilaporkan Hilang, Oknum ASN Ditemukan di Jakarta

Tujuan pemanggilan para influencer tersebut, Reinhard menambahkan, untuk memberikan edukasi terkait pembuatan konten yang baik.

"Jadi mungkin beliau akan menyampaikan dalam pembuatan konten tetap mengacu kepada asas-asas kepatutan, artinya tidak melibatkan anak kecil, orang tua dan sebagainya," ungkapnya.

Reinhard sendiri belum menjelaskan lebih lanjut siapa saja influencer yang akan dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Siber, namun kemungkinan termasuk pembuat konten mandi lumpur di TikTok.

"Mungkin salah satunya (pembuat konten mandi lumpur)," ucapnya.

"Kalau nggak minggu ini minggu depan."

Baca Juga: IPW: Polisi Tak Ingin Sambo Divonis Berat Agar Tak Buka Rahasia.

Adapun Reindhard mengatakan terkait kasus Sultan Akhyar yang sebelumnya dipanggil kepolisian terkait konten "nenek mandi lumpur", Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) masih melakukan penyelidikan.

"Belum masuk ke tahap penyidikan," tuturnya.

Reinhard memaparkan, Direktorat Siber juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pemblokiran konten yang menyalahi aturan.

"Di indonesia yang memiliki otoritas memblokir konten adalah Kominfo," pungkasnya.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU